Dompu NTB - Tim Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang membawa atau menguasai abat-abatan jenis Tramadol di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, (15/04/2023).
Kedua pelaku tersebut berinisial A/P, Pria 30 tahun dan AA, Pria 24 tahun yang keduany merupakan warga Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.Sos., bahwa awal mula penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya warga yang kerap membawa Obat jenis Tramadol.
"Berdasarkan informasi tersebut tim Puma melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kejelasan tim Puma langsung bergerak dan mengamankan dua orang terduga pelaku, "jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan sekitar tim berhasil mengamankan 3500 butir Tramadol dari kedua terduga pelaku.
"Kedua terduga ini berdasarkan informasi yang diterima memang kerap menjual obat jenis Tramadol tersebut. Berdasarkan informasi tersebut tim berupaya untuk mengamankan terduga, "ucapnya.
Selain 3500 butir Tramadol yang diamankan sebagai barang bukti, tim Puma juga mengamankan 1 unit alat komunikasi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
"Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di polres Dompu, mereka diancam UU tentang Narkotika, "tutupnya. (Adb)
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|